Selasa, 06 Oktober 2015

Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh mendapat dispensasi (rukhsoh) dari Allah berupa keringanan dalam menjalankan shalat. Yaitu, ia dapat men-qashar dan menjamak shalatnya. Qashar adalah mengurangi rakaat shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua, misalnya shalat Dzuhur, Ashar dan Isya' dapat dilakukan dengan dua rokaat. Sedangkan shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur atau Ashar atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib atau Isya'.



SHALAT QASHAR

Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.


DEFINISI SHALAT QASHAR

Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.


DALIL BOLEHNYA SHALAT QASHAR

- QS An-Nisa 4:101

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari:

أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.

- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
يعلى بن أمية، قلت لعمر: ما لنا نقصر وقد أمنا؟ فقال: سألت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فقال: صدقة تصدق اللّه بها عليكم فاقبلوا صدقته

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar
صحبت النبي صلى اللّه عليه وسلم، فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبو بكر، وعمر، وعثمان كذلك؛

- Dalam kitab hadits Muwatta' Malik I/313 dari Aslam

أن عمر بن الخطاب [ ص: 313 ] صلى للناس بمكة ركعتين فلما انصرف قال يا أهل مكة أتموا صلاتكم فإنا قوم سفر ثم صلى عمر ركعتين بمنى 113 ولم يبلغنا أنه قال لهم شيئا

- Ijmak ulama fiqih atas bolehnya shalat qashar bagi musafir yang memenuhi syarat.

SYARAT JARAK PERJALANAN YANG BOLEH SHALAT QASHAR

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:

- Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km.
- Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
- Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.

WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR

Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah.

NIAT SHALAT QASHAR

Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah

Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".

TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:

- Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.

- Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.

SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir.


DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

- Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.

- Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.


SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM

- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
- Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
- Niat jamak di shalat yang pertama
- Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
- Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan.


DALIL BOLEHNYA SHALAT JAMAK

- Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Anas bin Malik:

عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .

Artinya: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).

- Hadis sahih riwayat Muslim dari Anas

إذا أراد أن يجمع بين الصلاتين في السفر أخر الظهر حتى يدخل أول وقت العصر ثم يجمع بينهما

Artinya: Apabila Nabi hendak menjamak di antara dua shalat di (tengah) perjalanan, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai masuk awal waktu Ashar lalu menjamak keduanya.

- Hadis sahih riwayat Muslim

إذا عَجِلَ عليه السفر يؤخر الظهر إلى أول وقت العصر فيجمع بينهما ، ويؤخر المغرب حتى يجمع بينها وبين العشاء حين يغيب الشفق

Artinya: Apabila Nabi bergegas untuk melakukan perjalanan maka ia mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar dan menjamak keduanya. Dan mengakhirkan shalat Maghrib sampai mengumpulkan (menjamak) antara Maghrib dan Isya ketika bayang-bayang merah sudah terbenam (tanda masuk waktu Isya).


NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM

- Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.

SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.

SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
- Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
- Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
- Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.

NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir.

NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:

- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Catatan:
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.

Referensi:

Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:

- Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al Arbaah
- Imam Syafi'i dalam Al-Umm
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html


JAMAK TAQDIM DILAKUKAN SEBELUM BEPERGIAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum...
Salam ta'dzim saya haturkan. Langsung saja saya ingin tanya.

1. saya pernah mendengar keterangan bahwa jama' taqdim boleh dilakukan sebelum berangkat bepergian, apakah benar demikan? Mohon diberi penjelasan sekaligus kalo ada ta'birnya sekalian.

2. mengingat era sekarang jumlah pengguna jalan mengalami peningkatan sangat drastis apalagi diperkotaan mobil semakin padat dan merayap sehingga kalau dulu bepergian jarak tempuh 50 km bisa ditempuh 1 hingga 1,5 jam namun sekarang terkadang bisa memakan waktu lebih dari 3 jam, pertanyaan saya bolehkah kita melakukan jama' ataupun qosor?

Mohon penjelasan. dimanakah saya bisa mendapatkan jawaban dari pertanyaan2 saya ini, maksudnya via email, blog, fb atau website???

Atas jawabanya saya haturkan beribu terima kasih. Semoga Alloh membalas dengan sebaik-baiknya balasan, amin. Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Jamak shalat bagi musafir itu dibolehkan apabila ia sudah berangkat atau sudah keluar dari rumah dan tujuan perjalanannya juga harus mencapai 16 farsakh (80 km). Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya sbb:
Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari sbb:

أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.


كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا خرج مسـيرة ثلاثة أميال، أو ثلاثة فراسخ ـ شكَّ الراوي ـ صلى ركعتين

Artinya: Nabi apabila keluar dalam jarak tiga mil atau tiga farsakh -- perawi ragu -- maka Nabi shalat andua rakaat (qashar).

Ulama fikih memaknai hadits ini sbb: (a) Apabila Nabi bermaksud melakukan perjalanan sejauh 4 burud (80 km), maka beliau melakukan qashar shalat langsung setelah melewati batas kota Madinah sejauh 3 mil.

Dalam hadits lain riwayat Bukhari & Muslim, Anas berkata:

صليت مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - الظهـر بالمدينة أربعاً، وصليت معه العصـر بذي الحليفة ركعتين

Artinya: Aku shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah 4 rokaat. Lalu shalat Ashar bersamanya di Dzul Hulaifah 2 rakaat (qashar).

Dzul Hulaifah berjarak beberapa kilometer dari kota Madinah. Hadits ini menguatkan pendapat bahwa shalat jamak dan qashar boleh dilakukan setelah berangkat; tidak boleh dilakukan sebelum berangkat.

Seluruh mazhab empat memaknai kedua hadits di atas demikian: bahwa syarat bolehnya jamak taqdim bagi musafir yaitu adanya dawamus safar (selama dalam perjalanan). Orang yang belum berangkat pergi berarti statusnya masih muqim, belum musafir.

2. Dispensasi jamak qashar diberikan berdasarkan jarak jauhnya perjalanan (masafah al-qashr), bukan jarak tempuh seperti disebut dalam hadits di atas. Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir 2/362 menyatakan:

فإذا ثبت أن القصر يجوز في أربعة برد ، وهو ستة عشر فرسخا ، وهو : ثمانية وأربعون ميلا ، فلا اعتبار بالزمان معها إذا كان قدر المسافة ما ذكرنا

Artinya: Apabila (dispensasi) qashar itu ditetapkan berjarak 16 farsakh, yaitu 48 mil, maka waktu tempuh tidak lagi dianggap.

0 komentar:

Posting Komentar