Selasa, 06 Oktober 2015

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAH ISLAM

Ada empat kategroi nikah beda agama: pertama, pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kedua, Wanita muslimah menikah dengan pria Ahli Kitab. Ketiga, Pria muslim menikah dengan wanita non Ahli Kitab (Hindu, Budha, Konghucu, dll). Keempat, wanita muslimah menikah dengan pria non-Ahli Kitab. Yang pertama boleh dan status nikahnya sah. Sedang dalam kasus kedua ketiga, dan keempat adalah haram atau tidak boleh. Dan status pernikahannya tidak sah.



Assalamualaikum ustaz, Saya sudah baca blog ustaz dan saya suka karena uraian nya objektif dan wawasan sangat luas. untuk itu saya mengajukan pertanyaan sbb "
Saya lelaki muslim 50 tahun 1 istri 4 anak yang besar 18 tahun yang kecil 11 tahun.

PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN

1 tahun lalu saya bertemu dengan mantan pacar 28 tahun yang lalu. Wanita Jawa usia saat ini jalan 47 tahun anak 1. anaknya usia 16 tahun

Menurut keterangan anak itu adalah anak diluar nikah karena ia diperkosa saat masih muda dulu. Saya gak tahu benar atau tidak ceritany. Ia tinggal dan kerja di surabaya , anak dan ibunya di yogya , Ia beragama kristen katolik, .
singkat cerita kangen kangenan dan sampai akhirnya agar tidak terjerumus dalam dosa zina , saya ajak dia menikah .

Ia mau. dan ridla menjadi isri kedua dan ridla dengan kehidupan seperti ini (dia di surabaya dan saya di jakarta) bertemu sebulan sekali. kami sudah ketemu sebanyak 4 kali .

Untuk menikah, Ia menawarkan pemberkatan di gereja, Saya menolak, Saya mau menikah dengan cara islam karena kalau dengan cara katolik tetap saja saya tidak menikah dan zina itu yang saya tidak mau . Ia setuju nikah dengan cara islam. Saya PNS dan sudah punya istri. sehingga tidak mungkin menikah di KUA

Kalau mau pakai wali nasab, Ayahnya sudah meninggal, kakak dan adik lelaki katolik dan pasti tidak menyetujui pernikahan ini karena saya sudah beristri. Wali nasab yang lain dari pihak ayah juga tidak menyetujui ya karena saya sudah punya istri itu,
Ia juga ingin agar keluarganya tidak tahu karena saat ini ibunya sakit Jantung parah dan dikhawatirkan kalau mendengar pernikahan ini jantungnya akan makin parah.

Yang jadi pertanyaan
1. apakah saya dan dia bisa menikah dengan menggunakan Wali Muhakkam/hakim.
2. Apakah ia harus baca syahadat lebih dulu dulu agar bisa menggunakan wali muhakkam ini
3. Apakah bisa wanita ini menunjuk wali muhakkam walau ia katolik
4. bagaiaman tata cara atau rukun nikah ini

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh.
Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak harus. Ia dapat tetap sebagai wanita nasrani tanpa perlu masuk Islam.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Tapi wali hakimnya harus muslim.
Jawaban pertanyaan ke-4: Rukun nikah sama dengan nikah yang biasa.
Dalam kasus Anda intinya sbb: (a) Calon istri menunjuk wali hakim; (b) Menentukan mahar; (c) Wali hakim menikahkan (ijab) atas nama perempuan tadi; (d) Anda menerima pernikahan itu (kabul); (e) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi

Lebih Jelasnya Baca Rukun Pernikahan dan Syarat nikah.

0 komentar:

Posting Komentar