Jumat, 09 Oktober 2015

Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia

BACAAN DOA SAAT MENDENGAR KEMATIAN SESEORANG

Apabila kita mendengar kabar tentang kematian seseorang, maka berikut bacaan doa yang sebaiknya dibaca:

إنَّا ِللهِ وإنَّا إلَيْهِ رَاجِعُوْن وَإِنَّا إليَ رَبِّنِا َلمُنْقَلِبُون
الَلهُمَّ اكْتُبْهُ عِنْدَكَ ِفي اُلمحِسنِينِ وِاجْعَلْ ِكتابَهُ ِفي ِعلّيِّين
وَاْخلُفْهُ في أَهْلِهِ في الغَابِرين
وَلا تحَرِْمْنا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ



Teks tulisan latin:

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un wa inna ila rabbina lamunqalibun
Allahumma uktubhu 'indaka fil muhsinin waj'al kitabahu fi 'illiyyin
wakhlufhu fi ahlihi fil ghabirin
wala tahrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu

Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami kembali dan kepada Tuhan kami semua akan kembali.
Ya Allah! Tulislah dia (yang meninggal dunia) termasuk golongan orang-orang yang berbuat kebaikan di sisi Engkau dan jadikanlah tulisannya itu dalam tungkatan yang tinggi serta gantilah ahlinya dengan golongan orang-orang yang pergi dengan ketaatan PadaMu

Catatan: Doa di atas untuk mayit laki-laki. Untuk jenazah perempuan ganti kata "hu" menjadi "ha". Contoh "اكْتُبْهُ" menjadi "اكْتُبْهَا"

DOA YANG LEBIH PENDEK

إنا لله وإنا إليه راجعون اللهم أجرني في مصيبتي واخلف لي خيرا منها

Teks latin: Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Allhumma ajirni fi musibati wakhluf li khoiron minha

Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami kembali. Ya Allah berilah kami pahala atas musibah ini dan gantilah bagiku yang lebih baik dari musibah ini.


DOA UNTUK ORANG YANG WAFAT SAAT AKAN DIKUBUR

Do'a berikut ditujukan pada orang yang mennggal saat (a) akan dibawa ke pemakaman, (b) setelah shalat jenazah atau (c) saat tahlilan 7 hari, ke- 40 hari dst.

Kata "hu" atau "hi" berarti dia atau nya untuk mayit laki-laki. Untuk jenazah perempuan ganti dengan "ha"

Teks tulisan Arab:

اللهم ابدله دارا خيرا من داره واهلا خيرا من اهله وادخله الجنة واعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار .
اللـهـم عاملة بما انت اهله ولا تعامله بما هو اهله .
اللـهـم اجزه عن الاحسان إحسانا وعن الأساءة عفواً وغفراناً.
اللـهـم إن كان محسناً فزد من حسناته , وإن كان مسيئاً فتجاوز عن سيئاته .
اللـهـم ادخله الجنة من غير مناقشة حساب ولا سابقة عذاب .
اللـهـم اّنسه في وحدته وفي وحشته وفي غربته.
اللـهـم انزله منزلاً مباركا وانت خير المنزلين .
اللـهـم انزله منازل الصديقين والشهداء والصالحين وحسن اولئك رفيقا .
اللـهـم اجعل قبره روضة من رياض الجنة ,ولا تجعله حفرة من حفر النيران .
اللـهـم افسح له في قبره مد بصره وافرش قبره من فراش الجنة .
اللـهـم اعذه من عذاب القبر ,وجاف ِالارض عن جنبيها .
اللـهـم املأ قبره بالرضا والنور والفسحة والسرور.

نسأل الله العفو و العافيه

Teks tulisan latin:

Allahumma abdilhu daran khoiron min darihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa adkhilhul jannata wa a'idzhu min 'adzabin qobri wamin adzabin nar.
Allahumma amilatan bima anta ahluhu wala tu'amilhu bima huwa ahluhu
Allahumma ajizhu anil ihsan ihsanan wa anil isa'ah afwan wa ghufronan
Allahumman inkana muhsinan tujihi min hasanatihi wa inkana musi'an fatajawaz an sayyiatihi
Allahumma adkhilhul jannata min ghoiri munaqoshati hisabin wala sabiqati adzabin
Allahumma insahu fi wihdatihi wafi wahsyatihi wafi ghorbatihi
Allahumma anzilhu munzalan mubarokan wa anta khoirul munzilin
Allahumman anzilhu manazilas siddiqin wasy syuhada was sholihin wahasuna ula'ika rofiqo
Allahumma ij'al qobrohu rodhotan min riyadhil jannah wala taj'alhu hufrotan min hufarin niron
Allahumma ifsah lahu fi qobrihi mudda basharihi wafrusy qobrohu min firasyil jannah
Allahumma a'idzhu min 'adzabil qobri wa jafil ardi an janbaiha
Allahumma amalan qobrohu bir ridho wannur wal fashata wassurur

Nas'alullahal afwa wal afiyah


BACAAN DOA SAAT MENDAPAT MUSIBAH KEMATIAN

Apabila salah satu dari keluarga terdekat kita wafat atau meninggal dunia, baca doa berikut:

إنَّا ِللهِ وإنَّا إلَيْهِ رَاجِعُوْن الَلهُمَّ عِنْدَكَ أَحْتَسِبُ مُصِيْبَتي فَأجِرْنِي ِفيها وَأَبْدِلْني ِمنْها خَيرًا

Teks tulisan latin:

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Allahumma 'indaka ahtasibu musibati fa ajirni fiha wa abdilni minha khaira

Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami kembali.
Ya Allah aku pasrah padaMu atas musibah ini, maka berilah aku pahala dan gantilah dengan yang lebih baik.


BACAAN DOA TA'ZIYAH (ZIARAH KEMATIAN)UNTUK KELUARGA YANG DITINGGAL

Apabila kita ta'ziyah atau mengunjungi orang yang wafat, maka baca doa berikut saat bertemu dengan tuan rumah atau keluarga yang ditinggalkan (yang tertimpa musibah):

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأحْسَنَ عَزَائَكَ وغَفَرَ ِلمَيِّتِكَ

Teks latin:
A'dzamaallahu ajroka wa ahsana 'aza'aka wa ghafara limayyitika

Artinya: Semoga Allah mengagungkan pahalamu, mengindahkan sabarmu dan memaafkan mayitmu.


KEUTAMAAN BERSABAR SAAT TERTIMPA MUSIBAH

Allah memerintahkan umat Islam untuk bersabar saat tertimpa musibah. Termasuk musibah kematian saat orang yang paling kita cintai meninggalkan kita. Dalam QS Al Baqarah 2:155-157 Allah berfirman

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ{155} الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ{156} أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun".
Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.


DOA ZIARAH KUBUR

Saat ziarah ke kuburan, Rasulullah menganjurkan untuk membaca bacaan doa berikut:

- Doa ziarah ke pemakaman umum (dari hadits riwayat Muslim)
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، وإنا إن شاء الله تعالى بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية

Teks latin:

Assalamualaikum Ahladdiyar minal mukminin walmuslimin. Wa inna insyaAllah taala bikum lahiqun. Nas'alullaha lana walakum al-afiyah

Artinya: Assalamualaikum wahai Ahli Kubur yang muslim dan mukmin. InsyaAllah kami akan bertemua kalian. Kami meminta Allah agar kami dan kalian diberi kesehatan.

ATAU doa berikut (dari hadits riwayat Tirmidzi:

السلام عليكم يا أهل القبور، يغفر الله لنا ولكم، أنتم سلفنا ونحن بالأثر

Teks latin: Assalamualaikum Ya Ahlal Qubur. Yaghfirullaha lana walakum. Antum salafuna wanahnu bilatsar

Artinya: Assalamualaikum wahai Ahli Kubur. Semoa Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian pendahulu kami. Kami akan menyusul.

Inilah 15 Ciri-Ciri Pengikut Ajaran Firqah Wahabi yang Perlu Anda Ketahui

Syiah dan Wahabi adalah dua firqah dalam Islam yang selalu bermusuhan. Sepanjang sejarah, keduanya tidak pernah akur, bagaikan air dan minyak, tidak pernah bisa bersatu. Satu sama lainnya saling mengkafirkan, bahkan hingga kini kedua belah pihak saling bernafsu untuk memerangi dan membunuh pihak lainnya. Lihat saja “Konflik Berdarah” di Iraq, Syria, dan Yaman saat ini, yang telah menjadi “Tragedi Kemanusiaan” yang sangat memilukan dan menyayat hati umat Islam mana pun yang mencintai Wihdah Islamiyyah.


Pengikut Syiah memandang Wahabi lebih berbahaya daripada Yahudi maupun Nashrani dan bahkan melabelinya dengan sebutan “Wahabi Takfiri” karena suka mengkafirkan padahal tidak semua Wahabi demikian. Sementara bagi pengikut Wahabi justru kelompok Syiah lah yang lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nashrani sehingga tidak segan-segan Wahabi mempropagandakan “Syiah Bukan Islam” padahal tidak semua Syiah demikian. Keduanya saling serang dan tuduh satu sama lain, sama-sama anti dialog dan anti toleransi antar madzhab Islam. Keduanya selalu menolak bahkan merusak semua upaya pemersatuan umat Islam sepanjang zaman. Tidak heran Sayyidil Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad rahimahullah dalam kitab “Tatsbiitul Fu-aad” juz 2 halaman 227 menyatakan keduanya bagaikan “Kotoran Unta yang dibelah dua.” (Lihat: Bahaya Propaganda Yel-Yel “Syiah Bukan Islam” dan “Wahabi Takfiri”).

Untuk itulah mengenal Syiah dan Wahabi adalah perkara penting agar tidak terjerumus dan ikut-ikutan firqah tersebut. Dalam kita mengenal Syiah itu jauh lebih mudah ketimbang mengenal Wahabi karena Syiah tidak mengaku-ngaku sebagai kelompok ahlussunnah wal jama’ah. Siapapun orangnya yang menghina Sahabat Nabi baik mengaku Syiah atau bukan maka ia termasuk golongan di luar ahlussunnah wal jama’ah. Lain halnya dengan Wahabi yang sering mengklaim dirinya sebagai kelompok ahlussunnah wal jama’ah sehingga seringkali sulit terdeteksi. Meski demikian, muslimin ahlussunnah masih dapat dengan mudah untuk mengenal mana Wahabi dan mana yang bukan Wahabi melalui 15 ciri-ciri yang akan disebutkan dibawah. Dan perlu diketahui biasanya pengikut Wahabi ini tidak hanya menganggap diri sebagai pengikut ahlussunnah wal jama’ah tetapi juga terkadang menyebut dirinya sendiri sebagai kelompok Muwahhidun, Penegak Tauhid, Pemurni Tauhid, Pemberantas TBC (Takhayul, Bid’ah dan Khurafat), Pengikut Salaf, Pengikut Manhaj Salaf, Salafi, dan lain sebagainya. (Lihat: Biografi Lengkap Pendiri Wahabi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab).

Mengingat pentingnya mengenal kelompok Wahabi maka di sini kami coba uraikan perkara-perkara atau ciri-ciri mengenai ajaran yang dianut Wahabi. Setidaknya ada 15 perkara atau ciri-ciri (atau bisa lebih) yang mana apabila terdapat pada diri seseorang maka tidak diragukan lagi sebagai pengikut Wahabi. Berikut ciri-cirinya:


  1. Bukan semua individu yang meninggalkan bacaan Qunut itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang menyerupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhlukNya dan mensifatkanNya dengan anggota maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Tanbihat Fi Rad ‘Ala Man Tawwala al-Sifaat, Karangan Ibn Baz, terbitan Riasah ‘Ammah Lilifta’, Riyad, hlm 19).
  2. Bukan semua individu yang meninggalkan Shalat Sunnah Qabliyyah sebelum Jum’at itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengkafirkan al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah serta menghalalkan darah mereka itu maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Min Masyahir al-Mujaddidin Fi Islam, terbitan Riasah ‘Ammah Lilifta’, Riyadh, hlm 32. Kitab Fathul Majid karangan Abdul Rahman, terbitan Maktabah Darul Salam Riyadh, hlm 353. Kitab Manhaj Asya’irah fil Aqidah, karangan Dr Safar al-Hawali, hlm 5, 16 dan 29. Kitab Lal-Maturidiyyah Wamauqifuhum Minal Asma’ Wa Sifaat, karangan Syamsul Salafi al-Afghani, 10,11 dan 44. Kitab al-Tauhid, terbitan tahun 1423 H, hlm 66-67, dimana ulama Wahabi Soleh Fauzan al Wahhabi berkata: فهؤلاء المشركون هم سلف الجهمية والمعتزلة والأشاعرة “Maka golongan musyrik tersebut adalah salaf firqah al-Jahmiyyah, al-Muktazilah dan al-Asya’irah (Asy’ariyyah)”.
  3. Bukan semua individu yang tidak mengumandangkan adzan sebanyak 2 kali pada hari Jum’at itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengkafirkan umat Islam yang bertawassul dengan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam dan menghalalkan darah serta harta mereka maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab al-Tauhid karangan Shaleh Fauzan, hlm 70).
  4. Bukan semua individu yang meninggalkan majelis Tahlil (Tahlilan) kepada si mayyit itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mensifati Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan duduk bersemayam, menetap, bergerak, dan berpindah-randah maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Fathul Majid, karangan Abdul Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab, cetakan Darul Salam, Riyadh, hlm 356. Kitab Fatawa Aqidah, karangan Ibn al-Utsaimin, hlm 742).
  5. Bukan semua individu yang mendakwa dan mendengungkan dia mengikut al-Quran dan as-Sunnah itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengkafirkan orang yang mengikut mazhab-mazhab yang muktabar (seperti madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), menghalalkan darah mereka serta menganggap taqlid kepada imam-imam mazhab itu adalah syirik maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab al-Din al-Khalish, karangan al-Qanuji, jilid 1 hlm 140 dikatakan: تقليد المذاهب من الشرك “Mengikut mazhab-mazhab yang muktabar adalah syirik”. Dengan ini, mereka telah mengkafirkan mayoritas umat Islam di seluruh dunia pada hari ini dan umat Islam sebelumya yang beramal dan bertaklid kepada mazhab-mazhab yang empat).
  6. Bukan semua individu yang membayar zakat Fitrah dengan mengeluarkan bahan makanan seperti beras itu Wahabi, tetapi siapa saja yang melarang atau mengharamkan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi maqam Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam itu maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Tahqiq Wal Idhoh Likathir Min Masail al-Haj Wa al-‘Umrah, hlm 88, 89, 90,dan 98).
  7. Bukan semua individu yang meninggalkan ucapan Sayyidina “سيدنا” ketika bersholawat kepada Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengharamkan majelis Maulid Nabi dan mengkafirkan pelakunya maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Llihat: Kitab al-Tauhid, karangan Shaleh bin Fauzan, Riyadh, hlm 166 dan 120. Kitab Tahzir Min al-Bid’ah, karangan Ibn Baz, hlm 3, 4, 5 dan 5).
  8. Bukan semua individu yang tidak mengamalkan membaca Quran Surah Yasin (Yasinan) pada malam Jum’at adalah Wahabi, tetapi siapa saja yang mengharamkan bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal dunia maka tidak diragukan lagi dia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Taujihaat Islamiyyah, karangan Muhammad Zainu, Riyadh. Hlm 137).
  9. Bukan semua individu yang meninggalkan doa dan dzikir setelah shalat itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengharamkan amalan bertabarruk dengan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam dan menuduh orang yang melakukannya dengan syirik serta menghalalkan darah mereka maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Islamiyyah La Wahhabiyyah, karangan Nashir bin ‘Abdul Kareem Al-‘Aqal, hlm 87. Kitab Tahzir al-Sajid Min Ittikhaz al-Qubur Masajid, hlm 68-69).
  10. Bukan semua individu yang tidak melafadzkan niat (seperti niat shalat Usholli, niat Puasa Ramadhan, dll) itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala duduk atau bersemayam di atas ‘Arasy (langit) maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Majalah Haji, Edisi 9 jilid 11, 1415 Hijriyyah, Makkah 73-74).
  11. Bukan semua individu yang mengatakan bahwa pahala bacaan al-Quran (seperti hadiah Al-Fatihah) tidak sampai kepada si mayyit melainkan dengan cara berdoa itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengingkari kenabian Adam ‘Alaihis Salam maka tidak diragukan lagi ia dalah Wahabi. (Lihat: Kitab al-Iman bil Anbiya’ Jumlatan, karangan Abdullah bin Zaid, cerakan Maktabah Islami, Beirut. Kitab Syarah Thalathah al-Ushul, karangan Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Dar al-Thurauyya Linnasyr, hlm 149).
  12. Bukan semua individu yang melarang pembangunan di atas kuburan yang diwakafkan itu dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengkafirkan para Sufi dan menganggap pembunuhan terhadap golongan Sufi adalah suatu perkara yang wajib maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Majmu’ al-Mufid Min ‘Aqidah al-Tauhid, Maktabah Darul Fikr, Riyadh, hlm 102).
  13. Bukan semua individu yang mensifati Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan istiwa’ dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mentafsirkan istiwa’ yang warid di dalam al-Quran dengan makna duduk bersemayam (الجلوس) maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Nazarot Wa Ta’aqubat ‘Ala Ma Fi Kitab Al-Salafiyyah, karangan Shaleh bin Fauzan, Cetakan Darul Watan Riyadh, hlm 40).
  14. Bukan semua individu yang tidak menyebut sifat 20 di dalam kitab-kitab mereka dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mensifatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan anggota badan maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Tanbihaat Fi Rod ‘Ala Man Taawwala al-Sifat, karangan Bin Baz, hlm 19).
  15. Bukan semua individu yang tidak mengusap tangan ke muka setelah berdoa dikira sebagai Wahabi, tetapi siapa saja yang mengharamkan ucapan Shodaqollohul ‘Adzim (صدق الله العظيم) setelah selesai membaca al-Quran, maka tidak diragukan lagi ia adalah Wahabi. (Lihat: Kitab Majalah Buhuth Islamiyyah, terbitan Riyasah Buhuth Al-‘Alamiyyah wa al- Ifta’, Edisi 45 tahun 1416 H, Riyadh, hlm 94. Kitab Taujihaat al-Islamiyyah, karangan Muhammad Zainu, hlm 81. Kitab al-Bahthu wa al-Istiqra’ Fi Bida’ al Qurra’, karangan Dr Muhammad Musa Nasr).

Melalui 15 perkara atau ciri yang telah disebutkan di atas maka kita sebagai pengikut ahlussunnah wal jama’ah dapat dengan mudah membedakan dengan pasti hakikat sebenarnya sipakah Wahabi, mana yang termasuk golongan Wahabi dan mana yang bukan Wahabi. Mungkin masih banyak lagi perkara atau ciri-ciri yang menandakan seseorang itu Wahabi atau bukan, bisa saja lebih dari 15 perkara di atas. Yang jelas, kelima belas ciri-ciri tersebut bisa dijadikan pedoman bagi kita untuk mendeteksi secara dini “kewahabian” dalam diri sendiri atau orang lain agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam firqah tersebut karena kadang kala seseorang itu sudah terpengaruh faham Wahabi tetapi tidak disadari. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dan keluarga kita dari fitnah akhir zaman, fitnah Syiah, fitnah Wahabi, fitnah Yahudi Nasrani, dan fitnah Dajjal.

Kamis, 08 Oktober 2015

Demi Selamatkan Ayah, Gadis 15 Tahun Pakai Kostum Sapi Setiap Hari

Hati anak mana yang tak prihatin dan tergerak ketika melihat orang tua dalam kesulitan. Sebagai anak yang baik dan patuh pada orang tua, ketika melihat orang tua susah atau sakit, sebagai anak kita diwajibkan untuk membantu. Dan pastinya, bantuan itu dilakukan tanpa pamrih sedikit pun. Kali ini, kisah menggetarkan hati sekaligus mengharukan dialami oleh seorang anak gadis berusia 15 tahun bernama Hao Dongdong asal Provinsi Anhui.



Dikutip dari laman shanghaiist.com, gadis ini telah memberikan kasih sayang luar biasa dan tanpa pamrih untuk sang ayah. Bagaimana tidak luar biasa, di saat anak-anak yang lain asik bermain, ia harus berusaha mengumpulkan uang untuk pengobatan sang ayah, Hao Xinli. Dari laporan yang ada, sang ayah sedang menderita penyakit langka yakni ankylosing spondylitis. Sebuah penyakit yang menyerang tulang ekornya hingga membuatnya lumpuh dan tak bisa beraktivitas seperti sebelumnya.

Awalnya, sang ayah bekerja sebagai petani. Ia dan keluarganya lalu pindah ke Hefei pada tahun 2000. Di Hefei, Hao Xinli membuka toko kecil, namun sayang, kemudian ia sakit dan penyakit itu membuatnya tak bisa bekerja sama sekali. Penyakit yang dideritanya ini sendiri bermula ketika ia bersama sang istri Li Xiuru berbelanja di sebuah toko ponsel di Hefei. Karena sedang ada promo besar-besaran, mereka pun mendapatkan banyak diskon. Tapi entah kenapa, setelah mendapat banyak barang gratisan, salah satu penjaga toko marah dan ia pun menyerang Xinli. Sejak saat itulah, tulang ekor Xinli mengalami cidera dan sakit sampai saat ini.

Saat dibawa ke rumah sakit, dokter mengatakan jika tulang ekor Xinli mengalami retak. Tak hanya itu saja, tulang leher pria ini juga mengalami patah. Sayang, polisi tak menemukan penjaga toko yang menyerang Xinli. Pihak toko juga tidak memberikan kompensasi pada keluarga ini. Hal inilah yang membuat Xinli harus berjuang mencari pengobatan dengan biaya sendiri. Lama-kelamaan, dana untuk biaya pengobatan Xinli bahkan telah terkuras habis. Sang istri pun memilih meninggalkannya.

Beruntung, buah hatinya Hao Dongdong yang kini berusia 15 tahun dengan setia merawat dan menemani sang ayah. Gadis ini juga yang selama beberapa tahun terakhir mencarikan dana pengobatan untuk sang ayah. Dalam kesehariaannya, Hao mengenakan kostum sapi dan mengemis agar mendapatkan uang. Hao dan beberapa saudaranya kini telah menjadi tumpuan keluarga. Dan satu-satunya cara yang bisa ia lakukan adalah mengemis di siang hari dengan kostum sapi.

Bagi Hao, tidak mudah menjalani aktivitasnya sebagai pengemis demi pengobatan sang ayah. Tidak jarang ia diperlakukan kasar oleh orang lain dan juga dianggap sebagai penipu yang malas bekerja. Saat mencoba mencari pekerjaan sebagai pelayan toko, ia ditolak mentah-mentah oleh pemilik toko karena dianggap membawa sial. Meski begitu, dengan menjadi pengemis dan memakai kostum sapi, Hao setidaknya bisa membawa pulang uang sebesar 400 yuan atau setara dengan 800 ribu rupiah setiap harinya.

Xinli mengaku tak ingin dirinya tetap lumpuh. Ia ingin bahwa dirinya bisa kembali normal seperti semula. Dari lubuk hati yang paling dalam, Xinli mengatakan jika ia ingin kembali menjadi pelindung untuk keluarganya. Ia juga berharap bahwa putrinya Hao Dongdong bisa kembali sekolah dan mencapai cita-citanya. Keluarga ini sangat berharap agar pemerintah setempat bersedia membantunya. Keluarga ini juga berharap bahwa kehidupan mereka bisa kembali normal seperti semula.

Sedih sekali dengan cerita ini ya Ladies. Semoga saja keluarga bisa mendapatkan apa yang mereka harapkan dan hidup mereka pun menjadi lebih baik dari ini.

KISAH KAKEH DAN PENCURI PEPAYA

Saya ingin mengawali renungan kita kali ini dengan mengingatkan pada salah satu kisah kehidupan yang mungkin banyak tercecer di depan mata kita. Cerita ini tentang seorang kakek yang sederhana, hidup sebagai orang kampung yang bersahaja. Suatu sore, ia mendapati pohon pepaya di depan rumahnya telah berbuah. Walaupun hanya dua buah namun telah menguning dan siap dipanen. Ia berencana memetik buah itu di keesokan hari. Namun, tatkala pagi tiba, ia mendapati satu buah pepayanya hilang dicuri orang.



kisah inspirasi kakek dan pencuri pepaya

Kakek itu begitu bersedih, hingga istrinya merasa heran. “masak hanya karena sebuah pepaya saja engkau demikian murung” ujar sang istri.

“bukan itu yang aku sedihkan” jawab sang kakek, “aku kepikiran, betapa sulitnya orang itu mengambil pepaya kita. Ia harus sembunyi-sembunyi di tengah malam agar tidak ketahuan orang. Belum lagi mesti memanjatnya dengan susah payah untuk bisa memetiknya..”

“dari itu Bune” lanjut sang kakek, “saya akan pinjam tangga dan saya taruh di bawah pohon pepaya kita, mudah-mudahan ia datang kembali malam ini dan tidak akan kesulitan lagi mengambil yang satunya”.
Namun saat pagi kembali hadir, ia mendapati pepaya yang tinggal sebuah itu tetap ada beserta tangganya tanpa bergeser sedikitpun. Ia mencoba bersabar, dan berharap pencuri itu akan muncul lagi di malam ini. Namun di pagi berikutnya, tetap saja buah pepaya itu masih di tempatnya.

Di sore harinya, sang kakek kedatangan seorang tamu yang menenteng duah buah pepaya besar di tangannya. Ia belum pernah mengenal si tamu tersebut. Singkat cerita, setelah berbincang lama, saat hendak pamitan tamu itu dengan amat menyesal mengaku bahwa ialah yang telah mencuri pepayanya.

“Sebenarnya” kata sang tamu, “di malam berikutnya saya ingin mencuri buah pepaya yang tersisa. Namun saat saya menemukan ada tangga di sana, saya tersadarkan dan sejak itu saya bertekad untuk tidak mencuri lagi. Untuk itu, saya kembalikan pepaya Anda dan untuk menebus kesalahan saya, saya hadiahkan pepaya yang baru saya beli di pasar untuk Anda”.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah inspirasi diatas, adalah tentang keikhlasan, kesabaran, kebajikan dan cara pandang positif terhadap kehidupan.

Mampukah kita tetap bersikap positif saat kita kehilangan sesuatu yang kita cintai dengan ikhlas mencari sisi baiknya serta melupakan sakitnya suatu “musibah”?

"Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta."
Kisah inspirasi diatas dikutip dari khutbah yang ditulis oleh ustadz Saiful Amien. Diambil dari

Rabu, 07 Oktober 2015

Pembedahan Dada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Jibril telah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sedang bermain dengan anak-anak, kemudian Jibril mengambilnya dan membedah dadanya kemudian mengeluarkan jantungnya dan mengeluarkan darinya gumpalan darah, ia (Jibril) berkata, “Ini adalah jatah setan pada dirimu,” kemudian jantung itu dicuci dengan air zamzam pada bejana yang terbuat dari emas, kemudian dia kembalikan kepada tempatnya.

Kemudian anak-anak teman bermainnya itu menemui ibunya, mereka berkata, “Muhammad telah dibunuh.” Kemudian mereka menemuinya dan mendapati dia dalam kondisi pucat. Anas berkata, “Saya telah melihat melihat bekas jahitan pada dadanya.” [HR.Muslim 1/147, Kitab Al Iman, No.261]



Pada riwayat Abu Nu’aim dari Ibnu Katsir terdapat tambahan perincian, naskahnya sebagai berikut, “Perawat saya adalah wanita dari Bani Sa’ad bin Bakrah. Suatu saat saya dan anaknya pergi bersama domba-domba kami, sementara kami belum membawa bekal makanan, saya berkata [1], “Wahai saudaraku, pergilah minta bekal air ibunda kita.”

Saudara saya itu pergi dan saya menunggu disekitar domba-domba kami, kemudian datanglah dua makhluk terbang seakan-akan dua ekor burung elang, salah satu di antara keduanya berkata kepada temannya, “Apakah orang ini yang dimaksud?” Dia berkata, “Iya.” Kemudian keduanya mendatangi saya, merebahkan saya dan membedah dadaku, kemudian mengeluarkan jantungku dan mengeluarkan dua gumpalan darah berwarna hitam. Salah satu di antara keduanya berkata, “Berikan saya air salju, lalu mereka mencuci bagian dalam dadaku, kemudian dia berkata lagi, “Berikan saya air embun”, kemudian mereka berdua mencuci jantung saya. Dia berkata lagi, “Datangkan kemari sakinah (ketentraman).” Dia akhirnya menanam ketentraman itu dalam jantungku, kemudian dia berkata, “Jahit”, Dia menjahit dadaku dan memberikan stempel kenabian di atas dadaku.” [2]

Ibunya cemas telah terjadi sesuatu dengannya, maka dengan segera dia membawanya ke ibunya di Mekah, Dia berkata, “Saya telah menunaikan amanah dan tugas saya.” Saya menceritakan kepadanya tentang apa yang telah terjadi, sedangkan ibunya Aminah, berkata dengan maksud menenangkan perasaan Halimah, “Saya telah melihat waktu saya mengandungnya terdapat cahaya yang keluar dari diri saya yang menerangi istana-istana yang ada di Syam.”

Pendapat yang rajih (kuat) adalah kejadian itu terjadi pada saat usia Rasulullah empat tahun, [3] dan telah benar kejadiannya bahwa pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj seperti yang akan di bahas secara khusus telah terjadi pembedahan dada untuk yang kedua kalinya.[5]

Note:

[1] Ini menunjukkan bahwa pada masa pembedahan dada adalah pada tahun ke empat atau setelahnya, karena usia sebelum itu tidak mungkin dibiarkan pergi menggembala domba, dan dia belum bisa berkomunikasi dengan baik, dan belum mengerti kebutuhan tentang bekal makanan, apalagi meminta saudaranya untuk mengambil bekal.

[2] Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah. Lihat juga; Adz-Dzahabi, As Sirah hal 21, As-Syami, Subukhuda, 2/82. As Shabuni, As-Sirah An Nabawiyah Kama Ja’at fil Ahaditsi As Shahihah hal.28

[3] Lihat; Muhammad Abu Syahbah, As Sirah An Nabawiyah fidhaui Al Qur’an was Sunnah, 1/192

[4] Bukhari no.3887, Muslim 1/149 no.264.

Sumber: Fikih Sirah, Prof.Dr.Zaid bin Abdul Karim az-Zaid, Penerbit Darussunnah

Kisah Anjing Yang Mengungkap Pembunuh Majikannya

Mubasysyir ar-Rumy menceritakan bahwa dia pernah mendengar kisah mantan budaknya yang dikenal dengan Abu ‘Utsman, Zakaria al-Madany, sering disebut Ibn Fulanah. Ia seorang tajir yang mulia, banyak harta, terkenal murah hati, dapat dipercaya, orang yang memegang amanah dan juga suka meriwayatkan hadits.

Di dekat rumahnya, di Baghdad ia bertetangga dengan seorang laki-laki dari kalangan orang-orang fanatik yang suka bermain dengan anjing.

Suatu hari ia pergi sampai larut malam untuk suatu hajat, lalu diikuti anjing kesayangannya namun ia mengusirnya, tetapi anjingnya ini tidak mau pulang sehingga terpaksa ia biarkan ikut.


Ia terus berjalan hingga berhenti di tempat ‘mangkal’ beberapa orang yang memendam rasa permusuhan terhadapnya. Mengetahui kehadirannya di situ apalagi dirinya tanpa bersenjata, maka mereka pun menangkapnya. Sementara anjingnya yang ikut membuntuti sang majikan melihat apa yang dilakukan mereka. Rupanya, mereka membawanya masuk ke rumah diikuti anjing dengan diam-diam. Di sana, mereka membunuh majikannya tersebut lalu menguburkannya di sebuah sumur di dalam rumah itu. Karena melihat ada anjing, mereka pun menggebuknya, untung saja anjing itu bisa lari sekali pun terluka. Anjing yang dalam keadaan terluka ini mendatangi rumah majikannya sembari menggonggong namun penghuni rumah tidak menghiraukannya.

Sementara itu, sang ibu merasa kehilangan putranya karena seharian ini belum juga nongol. Namun akhirnya ia dapat mengetahuinya melalui kondisi anjingnya yang mengalami luka cukup parah. Ia berpikir bahwa ini pasti perbuatan orang yang membunuh putranya dan putranya tentu sudah dihabisi. Karena itu, ia pun mengadakan undangan makan dan mengusir anjingnya itu dari pintu.

Akan tetapi, anjing itu tidak beranjak dari pintu itu dan tidak lari. Mereka biasanya dalam beberapa kesempatan selalu mencarinya.

Suatu hari, beberapa orang yang membunuh majikan anjing itu lewat di depan pintu rumahnya sementara anjing saat itu sedang berbaring. Melihat wajah orang-orang tersebut, ia langsung mengenalnya. Seketika ia melukai betis salah seorang dari mereka, menggigit sembari menggelayut di tubuhnya.

Orang-orang itu berusaha menyelamatkan teman mereka dari gigitan anjing namun tidak berhasil sehingga suasana pun jadi gaduh. Kemudian datanglah SATPAM rumah untuk melihat keadaan seraya berkata, “Anjing ini tidak akan bergelayutan pada orang ini kecuali karena ia punya kisah dengannya. Barangkali dia lah yang telah melukainya.”

Tak berapa lama, keluarlah ibu majikan anjing tersebut dan ketika ia melihat wajah orang yang digigit itu sedang digelayuti anjing dan mendengar ucapan SATPAM, ia kemudian melihatnya secara teliti dan mengamatinya. Setelah itu, barulah ia teringat bahwa orang tersebut adalah salah seorang yang pernah bermusuhan dengan putranya dan selalu mencarinya. Bahkan terbetik dalam diri sang ibu bahwa dia lah yang telah membunuh putranya. Akhirnya, ia memastikan hal itu dan menuduh orang tersebut sebagai pelaku pembunuhan. Sang ibu ini lalu memperkarakan orang tersebut kepada pihak kepolisian yang kemudian menahannya setelah sebelumnya dipukul terlebih dahulu agar mau mengaku tetapi sayang ia tidak mau mengaku. Maka, anjing itu pun tetap berada di pintu sel setia menunggu orang tersebut.

Setelah beberapa hari berlalu, orang itu pun dibebaskan. Ketika ia keluar, sang anjing kembali menggelayutinya seperti sebelum-sebelumnya, maka orang-orang pun merasa aneh dengan tingkah anjing tersebut.

Menyikapi kejadian aneh itu, kepala kepolisian merencanakan sesuatu untuk menjebak para pembunuh majikan anjing itu. Ia secara rahasia berbisik kepada beberapa anak buahnya agar memisahkan anjing itu dari orang tersebut, lalu membuntuti kemana orang itu pergi untuk mengetahui kediamannya dan agar dapat terus memantaunya. Maka, perintah itu pun dipatuhi anak buahnya.

Sementara anjing terus berjalan di belakang orang yang dituduh membunuh itu, diikuti anak buah kepala kepolisian yang juga membuntuti dari belakang hingga sampai ke kediaman para penjahat tersebut.

Kemudian polisi yang dikirim atasannya itu mendobrak kediaman tersebut secara mendadak, namun tidak menemukan apa-apa. Lalu anjing yang turut masuk melolong dan mencari-cari letak sumur di mana majikannya dikubur dan dibuang.

Sang polisi berkata, “Gali tempat yang telah digali anjing ini.!” Maka tempat itu pun digali dan ternyata mayat korban dapat ditemukan.

Kemudian penjahat itu dibawa dan dipukuli. Setelah berkali-kali digebuki, barulah ia mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya lah yang melakukan pembunuhan itu. akhirnya, ia pun dieksekusi mati sementara teman-temanya yang lain masih terus diburu karena berhasil melarikan diri.

(SUMBER: Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy, Juz.IX, h.91-94, no.39 sebagai yang dinukilnya dari I’laam Ahl al-‘Ashr al-Ahbaab Bi Ahkaam al-Kilaab karyanya sendiri yang belum dicetak -barangkali sudah dicetak sekarang,

Selasa, 06 Oktober 2015

Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh mendapat dispensasi (rukhsoh) dari Allah berupa keringanan dalam menjalankan shalat. Yaitu, ia dapat men-qashar dan menjamak shalatnya. Qashar adalah mengurangi rakaat shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua, misalnya shalat Dzuhur, Ashar dan Isya' dapat dilakukan dengan dua rokaat. Sedangkan shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur atau Ashar atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib atau Isya'.



SHALAT QASHAR

Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.


DEFINISI SHALAT QASHAR

Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.


DALIL BOLEHNYA SHALAT QASHAR

- QS An-Nisa 4:101

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari:

أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.

- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
يعلى بن أمية، قلت لعمر: ما لنا نقصر وقد أمنا؟ فقال: سألت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فقال: صدقة تصدق اللّه بها عليكم فاقبلوا صدقته

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar
صحبت النبي صلى اللّه عليه وسلم، فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبو بكر، وعمر، وعثمان كذلك؛

- Dalam kitab hadits Muwatta' Malik I/313 dari Aslam

أن عمر بن الخطاب [ ص: 313 ] صلى للناس بمكة ركعتين فلما انصرف قال يا أهل مكة أتموا صلاتكم فإنا قوم سفر ثم صلى عمر ركعتين بمنى 113 ولم يبلغنا أنه قال لهم شيئا

- Ijmak ulama fiqih atas bolehnya shalat qashar bagi musafir yang memenuhi syarat.

SYARAT JARAK PERJALANAN YANG BOLEH SHALAT QASHAR

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:

- Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km.
- Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
- Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.

WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR

Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah.

NIAT SHALAT QASHAR

Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah

Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".

TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:

- Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.

- Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.

SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir.


DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

- Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.

- Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.


SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM

- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
- Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
- Niat jamak di shalat yang pertama
- Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
- Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan.


DALIL BOLEHNYA SHALAT JAMAK

- Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Anas bin Malik:

عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس أخّر الظهر إلى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما ، وإذا زاغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب . متفق عليه .

Artinya: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).

- Hadis sahih riwayat Muslim dari Anas

إذا أراد أن يجمع بين الصلاتين في السفر أخر الظهر حتى يدخل أول وقت العصر ثم يجمع بينهما

Artinya: Apabila Nabi hendak menjamak di antara dua shalat di (tengah) perjalanan, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai masuk awal waktu Ashar lalu menjamak keduanya.

- Hadis sahih riwayat Muslim

إذا عَجِلَ عليه السفر يؤخر الظهر إلى أول وقت العصر فيجمع بينهما ، ويؤخر المغرب حتى يجمع بينها وبين العشاء حين يغيب الشفق

Artinya: Apabila Nabi bergegas untuk melakukan perjalanan maka ia mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar dan menjamak keduanya. Dan mengakhirkan shalat Maghrib sampai mengumpulkan (menjamak) antara Maghrib dan Isya ketika bayang-bayang merah sudah terbenam (tanda masuk waktu Isya).


NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM

- Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.

SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.

SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
- Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
- Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
- Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.

NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir.

NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:

- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Catatan:
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.

Referensi:

Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:

- Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al Arbaah
- Imam Syafi'i dalam Al-Umm
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html


JAMAK TAQDIM DILAKUKAN SEBELUM BEPERGIAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum...
Salam ta'dzim saya haturkan. Langsung saja saya ingin tanya.

1. saya pernah mendengar keterangan bahwa jama' taqdim boleh dilakukan sebelum berangkat bepergian, apakah benar demikan? Mohon diberi penjelasan sekaligus kalo ada ta'birnya sekalian.

2. mengingat era sekarang jumlah pengguna jalan mengalami peningkatan sangat drastis apalagi diperkotaan mobil semakin padat dan merayap sehingga kalau dulu bepergian jarak tempuh 50 km bisa ditempuh 1 hingga 1,5 jam namun sekarang terkadang bisa memakan waktu lebih dari 3 jam, pertanyaan saya bolehkah kita melakukan jama' ataupun qosor?

Mohon penjelasan. dimanakah saya bisa mendapatkan jawaban dari pertanyaan2 saya ini, maksudnya via email, blog, fb atau website???

Atas jawabanya saya haturkan beribu terima kasih. Semoga Alloh membalas dengan sebaik-baiknya balasan, amin. Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Jamak shalat bagi musafir itu dibolehkan apabila ia sudah berangkat atau sudah keluar dari rumah dan tujuan perjalanannya juga harus mencapai 16 farsakh (80 km). Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya sbb:
Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari sbb:

أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.


كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا خرج مسـيرة ثلاثة أميال، أو ثلاثة فراسخ ـ شكَّ الراوي ـ صلى ركعتين

Artinya: Nabi apabila keluar dalam jarak tiga mil atau tiga farsakh -- perawi ragu -- maka Nabi shalat andua rakaat (qashar).

Ulama fikih memaknai hadits ini sbb: (a) Apabila Nabi bermaksud melakukan perjalanan sejauh 4 burud (80 km), maka beliau melakukan qashar shalat langsung setelah melewati batas kota Madinah sejauh 3 mil.

Dalam hadits lain riwayat Bukhari & Muslim, Anas berkata:

صليت مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - الظهـر بالمدينة أربعاً، وصليت معه العصـر بذي الحليفة ركعتين

Artinya: Aku shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah 4 rokaat. Lalu shalat Ashar bersamanya di Dzul Hulaifah 2 rakaat (qashar).

Dzul Hulaifah berjarak beberapa kilometer dari kota Madinah. Hadits ini menguatkan pendapat bahwa shalat jamak dan qashar boleh dilakukan setelah berangkat; tidak boleh dilakukan sebelum berangkat.

Seluruh mazhab empat memaknai kedua hadits di atas demikian: bahwa syarat bolehnya jamak taqdim bagi musafir yaitu adanya dawamus safar (selama dalam perjalanan). Orang yang belum berangkat pergi berarti statusnya masih muqim, belum musafir.

2. Dispensasi jamak qashar diberikan berdasarkan jarak jauhnya perjalanan (masafah al-qashr), bukan jarak tempuh seperti disebut dalam hadits di atas. Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir 2/362 menyatakan:

فإذا ثبت أن القصر يجوز في أربعة برد ، وهو ستة عشر فرسخا ، وهو : ثمانية وأربعون ميلا ، فلا اعتبار بالزمان معها إذا كان قدر المسافة ما ذكرنا

Artinya: Apabila (dispensasi) qashar itu ditetapkan berjarak 16 farsakh, yaitu 48 mil, maka waktu tempuh tidak lagi dianggap.

DALIL PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.



1. QS An-Nisa' 4:3)

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)

2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.


HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan.

2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.

3. Hukum menikah haram dalam beberapa situasi .


SYARAT NIKAH

1. Wali [2]
2. Dua saksi
3. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
4. Ijab qabul yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. Seperti ucapan wali Aku nikahkan putriku denganmu (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon su`mi: saya terima nikahnya (قبلت نكاحها و تزويجها).

Syarat Wali dan Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar.

Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya.


RUKUN NIKAH

Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.

1. Pengantin lelaki (Arab, zauj - الزوج)
2. Pengantin perempuan (Arab, zaujah - الزوجة)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul


KHUTBAH NIKAH

Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan.

Berikut teks khutbah dalam bahasa Arab.

1. Khutbah nikah panjang teks bahasa Arab

الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطوته، النافذ أمره في سمائه وأر ضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه صلى الله عليه وسلم. إن الله تبارك اسمه وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سببا لاحقا، وأمرا مفترضا، وخلق من الماء بشرا، فجعله نسبا وصهرا، خلق آدم ثم خلق زوجه حواء من ضلع من أضلاعه اليسرى. فلما سكن إليها قالت الملائكة مه يا آدم حتى تؤدي لها مهرا. قال وما مهرها؟ قالوا أن تصلي على محمد ختم الأنبياء وإمام المرسلين. فوفى المهر وخطب الأمين جبريل عليه السلام، وزوجها له على ذلك الملك القدوس السلام. وشهد إسرافيل وميكائيل وبعض المقربين بدارس السلام، فصار ذلك سنة أولاده على تعاقب السنين

أحمده أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيت لقوم يتفكرون، وأشكره أن جعلكم
شعوبا وقبائل بالتناسل الذي هو أصل كل نعمة، وأشهد ان لاإله إلا الله مبدع نظام العالم على أكمل الحكمة. لاإله إلا هو، تبارك الله رب العلمين. وأشهد أن سيدنا محمدا رسول الله حبيب الرحمن ومجتباه القائل: حبب إلي من دنياكم النساء والطيب، وجعلت قرة عينى في الصلاة. وقال يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فلبتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء، فطوبى لمن أقر بذلك عين رزول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد، فإن النكاح من السنن المرغوبة التي عليها مدار الاستقامة، إذ من تزوج فقد كمل نصف دينه، كما أخبر بذلك الحبيب المبعوث من تمهامة «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي

وقال: تناكحوا تناسلوا، فإني مباه بكمم الامم يوم القيامة. وأيضا: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحونُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وقد حث عليه المنان بقوله: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وهذا عقد مبارك ميمون واجتماعلى حصول خير يكون، إن شاء الله الذي إذا اراد شيئا أن يقول له كن فيكون.
أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم لومشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.

2. Khutbah Nikah Pendek berdasar hadits Ibnu Masud riwayat Abu Dawud

الحمدُ لله نَستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ بهِ من شُرورِ أنفُسِنَا، من يهدِ الله فلا مُضلَّ لهُ، ومن يُضلل فلا هاديَ لهُ، وأشهدُ ان لا إله إلا الله وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسوله

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءامَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

WALI NIKAH

Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, seterusnya lihat keterangan di bawah.


URUTAN WALI NIKAH

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.

Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.

Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.


SYARAT MENJADI WALI NIKAH

Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:

1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

WALI HAKIM

Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952)

Wali hakim baru boleh menjadi wali nikah dalam 3 hal sebagai berikut:

WALI DARI ANAK ZINA

Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya.


SEMUA WALI TIDAK ADA

Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada.


WALI TIDAK SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I

Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila wali dekat (bapak) menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4] Wali ini disebut wali adhol

Dalam mazhab Syafi'i, apabila bapak (wali dekat / aqrob) menolak menikahkan putrinya tanpa alasan syar'i, maka hak menikahkan berpindah ke wali hakim, bukan ke wali lain yang jauh (wali ab'ad) seperti paman, saudara, dll. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 30/144 dijelaskan sbb:


ذهب الفقهاء إلى أنه إذا تحقق العضل من الولي وثبت ذلك عند الحاكم , أمره الحاكم بتزويجها إن لم يكن العضل بسبب مقبول , فإن امتنع انتقلت الولاية إلى غيره .

لكن الفقهاء اختلفوا فيمن تنتقل إليه الولاية : فعند الحنفية , والشافعية ، والمالكية - عدا ابن القاسم - وفي رواية عن أحمد أن الولاية تنتقل إلى السلطان ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له ) ; ولأن الولي قد امتنع ظلما من حقٍّ توجه عليه فيقوم السلطان مقامه لإزالة الظلم , كما لو كان عليه دين وامتنع عن قضائه . والمذهب عند الحنابلة أنه إذا عضل الولي الأقرب انتقلت الولاية إلى الولي الأبعد

Artinya: Ulama ahli fiqih berpendapat apabila wali menolak menikahkan putrinya, maka hakim memerintahkannya untuk menikahkan. Apabila menolak, maka perwalian pindah pada yang lain. ... Menurut mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki (selain Ibnu Al-Qasim) dan Ahmad (menurut sebagian riwayat) bahwa perwalian berpindah ke sultan (yakni, wali hakim) berdasarkan hadis Nabi "Apabila wali menolak maka sultan adalah wali bagi perempuan yang tidak punya wali". Dan karena wali menolak secara zalim atas kewajiban yang diamanahkan padanya maka sultan mengganti posisinya untuk menghilangkan kezaliman itu sebagaimana apabila ia punya hutang dan tidak mau melunasinya. Pendapat utama dalam mazhab Hanbali apabila wali utama menolak, maka pindah ke wali jauh.


WALI PERGI DALAM JARAK QASHAR

Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.

ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[5]


AKAD NIKAH (IJAB KABUL)

Prosesi akan nikah terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat.


A. TEKS BACAAN AKAD NIKAH LANGSUNG OLEH WALI DALAM BAHASA ARAB

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك بنتي … بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].


B. TEKS BACAAN AKAD NIKAH OLEH WAKIL WALI DALAM BAHASA ARAB

Menjadi wakil dari wali teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkili" (yang mewakilkan padaku)


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك فاطمة بنت سالم موكلي بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].


C. TEKS KABUL JAWABAN PENGANTIN PUTRA KEPADA WALI

Ketika wali nikah atau wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab dengan ucapan berikut:

Teks Arab: قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور
Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bilmahril madzkur
Artinya: Saya terima nikahnya dengan mahar/maskawin tersebut


DOA SETELAH AKAD NIKAH

Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut (pilih salah satu atau semuanya):

DOA 1


الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.

اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين

اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري.

اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين.

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين.

DOA 2


سم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
اللهم بارك لهما وبارك عليهما واجمع بينهما بالخير
اللهم الهم الف بين قلوبهم وانزل عليهم السكينة والهدوء في دخلتهم
اللهم ارزقهم الحلال الطيب الذي ترضى عنهم به يارب العالمين
اللهم ارزقهم طيب المعاملة والحب والرومنسية والصدق
اللهم ابعد الشيطان والغيرة والحسد و النظر الى ما لم يحلل الله
اللهم اغفر لهم برضاك عليهم
اللهم اغفر لهم برضا اهلهم عليهم
اللهم ارزقهم اطفالا يحفظون القرآن الكريم ويطيعوك ويطيعوهم
اللهم ابعدهم عن ذلات الدنيا واهوائها
اللهم امين امين
والصلات والسلام عليك ياسيدي يا رسول الله والحمد لله رب العالمين


UCAPAN DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI SETELAH AKAD NIKAH

Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada penantin laki-laki

بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير
Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai

بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير.


DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI


DOA SAAT BERDUA DI MALAM PERTAMA

Saat kedua mempelai bertemua di dalam kamar di malam pertama, maka mempelai pria dianjurkan mengusap kepala mempelai wanita sambil membaca doa berikut [7]:


اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْه

Setelah itu, disunnahkan bagi kedua mempelai untuk melakukan shalat sunnah[8]


DOA SETIAP AKAN BERHUBUNGAN INTIM (JIMAK)


ِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dan disunnahkan untuk melakukan wudhu sebelum melakukan hubungan badan yang kedua dan seterusnya. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Muslim sbb
ذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ
Artinya: Apabila kalian sudah melakukan hubungan intim dan hendak mengulangi, maka hendaknya berwudhu.


PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM

Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut:

1. Perempuan menikah dengan orang laki-laki nonmuslim
2. Laki-laki menikah dengan nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani).
3. Menikah dengan pelacur, wanita hamil
4. Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
5. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki)
6. Poligami lebih dari empat
6. Laki-laki menikah dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah dengan salah satunya).

====================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] عقدٌ يتضمنُ إباحةَ وطءٍ بلفظِ إنكاحٍ، أو تزويجٍ، أو بترجمته (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI/138).
[2] لا نكاح إلا بولي Hadits riwayat Ahmad (hadits nomor 8697), Abu Daud (hadits nomor 2085), Tirmidzi (hadits nomor 1101), Hakim (II/185)
[3] Berdasarkan hadits: أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل –ثلاث مرات- فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها، فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182). Lihat juga kitab Subulus Salam (III/118), kitab Fathul Bari (IX/191).
[4] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33.
[5] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (فروع الفقه الشافعي
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) dalam bab "فصل في موانع الولاية للنكاح"
[6] Kitab Ahkam an-Nikah wama yata'allaqu bihi dalam Fathul Qarib al-Mujib oleh Al-Ghazi
[7] Berdasarkan hadits dalam Sahih Abu Daud
ِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وإذا اشترى بعيرا فليأخذ بذروة سنامه وليقل مثل ذلك

[8] Berdasarkan hadits dalam kitab Mukhtasar al-Irwa'

عن أبى سعيد مولى أبى أسيد قال: "تزوجت وأنا مملوك، فدعوت نفراً من أصحاب النبي فيهم ابن مسعود وأبو ذر وحذيفة، قال: وأقيمت الصلاة، قال: فذهب أبو ذر ليتقدم، فقالوا: إليك! قال: أوَكذلك؟ قالوا: نعم، قال: فتقدمت بهم وأنا عبد مملوك، وعلموني فقالوا: إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ، ثم سل الله من خير ما دخل عليك ، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأنك أهلك

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAH ISLAM

Ada empat kategroi nikah beda agama: pertama, pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kedua, Wanita muslimah menikah dengan pria Ahli Kitab. Ketiga, Pria muslim menikah dengan wanita non Ahli Kitab (Hindu, Budha, Konghucu, dll). Keempat, wanita muslimah menikah dengan pria non-Ahli Kitab. Yang pertama boleh dan status nikahnya sah. Sedang dalam kasus kedua ketiga, dan keempat adalah haram atau tidak boleh. Dan status pernikahannya tidak sah.



Assalamualaikum ustaz, Saya sudah baca blog ustaz dan saya suka karena uraian nya objektif dan wawasan sangat luas. untuk itu saya mengajukan pertanyaan sbb "
Saya lelaki muslim 50 tahun 1 istri 4 anak yang besar 18 tahun yang kecil 11 tahun.

PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN

1 tahun lalu saya bertemu dengan mantan pacar 28 tahun yang lalu. Wanita Jawa usia saat ini jalan 47 tahun anak 1. anaknya usia 16 tahun

Menurut keterangan anak itu adalah anak diluar nikah karena ia diperkosa saat masih muda dulu. Saya gak tahu benar atau tidak ceritany. Ia tinggal dan kerja di surabaya , anak dan ibunya di yogya , Ia beragama kristen katolik, .
singkat cerita kangen kangenan dan sampai akhirnya agar tidak terjerumus dalam dosa zina , saya ajak dia menikah .

Ia mau. dan ridla menjadi isri kedua dan ridla dengan kehidupan seperti ini (dia di surabaya dan saya di jakarta) bertemu sebulan sekali. kami sudah ketemu sebanyak 4 kali .

Untuk menikah, Ia menawarkan pemberkatan di gereja, Saya menolak, Saya mau menikah dengan cara islam karena kalau dengan cara katolik tetap saja saya tidak menikah dan zina itu yang saya tidak mau . Ia setuju nikah dengan cara islam. Saya PNS dan sudah punya istri. sehingga tidak mungkin menikah di KUA

Kalau mau pakai wali nasab, Ayahnya sudah meninggal, kakak dan adik lelaki katolik dan pasti tidak menyetujui pernikahan ini karena saya sudah beristri. Wali nasab yang lain dari pihak ayah juga tidak menyetujui ya karena saya sudah punya istri itu,
Ia juga ingin agar keluarganya tidak tahu karena saat ini ibunya sakit Jantung parah dan dikhawatirkan kalau mendengar pernikahan ini jantungnya akan makin parah.

Yang jadi pertanyaan
1. apakah saya dan dia bisa menikah dengan menggunakan Wali Muhakkam/hakim.
2. Apakah ia harus baca syahadat lebih dulu dulu agar bisa menggunakan wali muhakkam ini
3. Apakah bisa wanita ini menunjuk wali muhakkam walau ia katolik
4. bagaiaman tata cara atau rukun nikah ini

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh.
Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak harus. Ia dapat tetap sebagai wanita nasrani tanpa perlu masuk Islam.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Tapi wali hakimnya harus muslim.
Jawaban pertanyaan ke-4: Rukun nikah sama dengan nikah yang biasa.
Dalam kasus Anda intinya sbb: (a) Calon istri menunjuk wali hakim; (b) Menentukan mahar; (c) Wali hakim menikahkan (ijab) atas nama perempuan tadi; (d) Anda menerima pernikahan itu (kabul); (e) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi

Lebih Jelasnya Baca Rukun Pernikahan dan Syarat nikah.

Panduan Shalat Jenazah

Solat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk memberi penghormatan terakhir pada seorang muslim atau muslimah yang sudah meninggal baik itu perempuan atau laki-laki. Anak kecil atau orang tua. Solat jenazah ada dua macam yaitu salat janazah ghaib dan salat jenazah (hadir). Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan tidak dihadapan mayit (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Salat jenazah hadir atau disebut dengan solat jenazah saja adalah salat jenazah yang dilakukan di depan mayit dan dilaksanakan sebelum pemakaman.



I. TATA CARA SOLAT JENAZAH

1. a. Niat salat jenazah laki-laki sebagai berikut:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي

Teks latin: Ushallii 'alaa haadzal mayyiti lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat menshalatkan mayyit ini, karena Allah Ta'aala

b. Niat shalat janazah perempuan sebagai berikut:
اصلي علي هذه الميتة لله تعالي

Teks latin: Ushallii 'alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat menshalatkan mayyit perempuan ini, karena Allah Ta'aala

c. Apabila dilakukan secara berjemaah, tambahkan kata ma'muman atau imaman (sesuai posisi anda) sebelum kata lillahi ta'ala.

2. Salat janazah dilakukan dengan berdiri saja. Tanpa duduk.
3. Jumlah takbir salat jenazah ada empat.
a. Takbir pertama membaca: Surat Al Fatihah
b. Takbir kedua diikuti dengan membaca sholawat Nabi. Contoh, allahumma solli ala Sayyidina Muhammad

Bacaan shalawat yang lengkap:

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

Teks latin: Allaahumma shalli 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa shallaita 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Wa baarik 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa baarakta 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid.

Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

c. Takbir ketiga diikuti dengan bacaan doa untuk mayit. Contoh, allahumma ighfir lahu (laha) wa afihi wa'fu 'anhu

Bacaan doa yang lebih panjang:


اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ

Teks latin: Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'aafihi, wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa 'adzaabannaar.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan embun sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka.

d. Takbir keempat diikuti dengan membaca doa berikut:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Teks latin: Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba'dah
Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya

e. Salam
Setelah doa pada takbir keempat, diakhiri dengan salam sbb:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Teks latin: Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh
Artinya: Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga untuk kalian semua

Niat yang lengkap (hukumnya sunnah):
أصلِّي علي هذا الميت أربَعَ تَكبيرات فَرْضَ الكِفايَةِ لله تعالي

Teks latin: Ushalli ala hadzal mayyiti arba'a takbirotin fardhol kifayati lillahi ta'ala
Artinya: Aku shalat untuk mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah Taala


II. TATA CARA SOLAT JENAZAH GHAIB

Tata cara salat ghaib pada dasarnya sama persis dengan salat jenazah yang hadir yaitu sama-sama dilakukan dengan berdiri saja dan takbirnya ada empat takbir.

Yang sedikit berbeda adalah niatnya dan situasinya.

1. Niat salat jenazah ghaib adalah ushalli ala al mayyiti al ghaibi lillahi ta'ala
اصلي علي الميت الغائب لله تعالي
2. Salat ghaib dilakukan apabila mayit sudah dimakamkan atau yang mau mensalati berada di tempat lain.


III. TATA CARA, DAN BACAAN SOLAT JENAZAH YANG DISUNNAHKAN

Doa dan bacaan yang dibaca saat shalat jenazah pada poin I sudah cukup dan sah. Berikut tata cara/perilaku dan bacaan yang lebih lengkap yang disunnahkan dibaca.

1. Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meetakkannya di antara dada dan pusar pada setiap takbir.
2. Menyempurnakan lafadz niat sebagai berikut: Ushalli 'ala hadzal mayyiti (kalau mayit laki-lai) atau Ushalli 'ala hadzihil maytati (kalau mayit perempuan) fardhal kifayati (makmuman/imaman) lillahi ta'ala.

أُصَلِي علي هذا الميت فرضَ الكِفاية لله تعالي

3. Memelankan bacaan fatihah.
4. Membaca ta'awwudz ('a'udzubillah dst) sebelum membaca al Fatihah pada takbir pertama

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

5. Tidak membaca do'a iftitah (kabiron wal hamdulillahi katsiron.. dst) pada/setelah takbir pertama.
6. Membaca hamdalah (alhamdulillah) sebelum membaca shalawat.
7. Menyempurnakan bacaan shalawat pada takbir ketiga, sebagai berikut:

أللهم صَلِّ علي سيدنامحمد وعلي ألِ سيدنا محمد كما صَلَيْتَ علي سيدنا إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم وبارِكْ علي سيدنا محمد وعلي أل سيدنا محمد كما باركت علي سيدنت إبراهيم وعلي أل سيدنا إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

8. Membaca do'a setelah takbir keempat sebagai berikut: allahumma la tahrimna ajrohu (ajroha -- kalau mayit perempuan) wala taftinna ba'dahu. waghfir lana walahu.

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ واغْفِرْ لنا ولَهُ

9. Menyempurnakan doa
10. Menyempurnakan salam kedua: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
11. Dilakukan di masjid.


IV. DOA SOLAT JENAZAH SETELAH TAKBIR KEEMPAT LENGKAP

Tata cara dan doa solat jenazah dalam poin I sudah sah dan mencukupi. Kalau ingin memperpanjang bacaan dalam setiap takbir, Anda dapat mengikuti panduan dalam poin III. Untuk bacaan do'a pada/setelah takbir keempat yang lebih sempurna, Anda dapat membaca do'a berikut:


اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطابا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ اللَهُمّ اغْفِرْ ِلحَيِنا ومَيِتِنا وشاهِدِنا وغائِبِنا وصَغيرِنا وكَبيرِنا وذَكَرِنا وأُنْثانا

أللهم مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنا فَأَحْيِهِ عليَ الإسلام ومَنْ تَوَفَيْتَهُ مِنا فَتَوفَهُ علي الإِيمان
اللهم هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدُكَ خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُنْيَا وَسَعَتِها ومَحبُوبِها وأَحِبائِها فيها إليَ ظُلْمَةِ القَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ كَانَ يَشْهَدُأَنْ لاإلَهَ إلاّ أنتَ وأنّ مُحمدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ وأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ

أللَهُمَ نَزَّلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرٌ مَنْزُولٌ بِهِ وأََصْبَحَ فَقِيْرًا إلي رَحْمتِكَ وأنت غَِنٌِيٌ عَنْ عَذَابِهِ وقَدْ جِِئْناكَ رَاغِبِين إلَيْكَ شُفَعاءً لَهُ

ألَلهُمَ إِنْ كَانَ محُسِنًا فَزِدْهُ فيِ إِحْسَانِهِ وإِنْ كانَ مُسِيئًا فَتَجاوَزْ عَنْهُ ولَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الأََمْنَ مِنْ عَذابِكَ تَبْعَثُهَ إليَ جَنَتِكَ يا أَرْحَمَ الرَاحِمين
- See more at: http://www.alkhoirot.net/2011/11/solat-jenazah.html#sthash.8LrtJPnT.dpuf

MEMBONGKAR PROPAGANDA SYIAH VS WAHABI DI BALIK TRAGEDI MINA 1436 H

Tragedi Mina terulang kembali. Dilaporkan ratusan jiwa jamaah haji meninggal dunia, sementara ratusan lainnya luka-luka dan ada juga yang hilang belum kembali ke maktabnya.



Di saat jamaah haji dilanda musibah, bukannya mendoakan dan instropeksi, kelompok Syiah dan Wahabi malah berulah. Mereka, Syiah dan Wahabi, malah saling tunjuk menuding satu sama lain sebagai biang kerok penyebab tragedi Mina 1436 H. Lihatlah berbagai media di Indonesia yang menyalahkan satu dengan lainnya.

Yang sangat disayangkan adalah umat Islam di Indonesia begitu mudahnya terprovokasi oleh media-media yang disetir kelompok sekte Syiah dan Wahabi. Pemberitaan yang muncul ditelan mentah-mentah tanpa cek klarifikasi dan mengamati sumber pemberitaan. Alhasil, tidak sedikit muslim Indonesia yang berfaham ahlussunnah wal jamaah (Aswaja) ikut-ikutan termakan media Syiah dan Wahabi. Kita tentu tidak ingin ini berlanjut, saling menyalahkan yang berujung saling menjelekan dan menghina hingga timbul fitnah. Na'udzubillah.

Mari kita cermati bersama dan jadilah umat Islam yang cerdas yang tidak mudah terpengaruh berbagai media propaganda yang sengaja ingin memasukan konflik Syiah vs Wahabi ke tanah air tercinta. Jangan jadi umat Islam kagetan, yang sedikit-sedikit heboh, dan ikut-ikutan terbawa arus media.

Yuk kita cermati bersama....

Setelah tragedi Mina, muncul spekulasi berbagai penyebabnya yang dihembuskan banyak media. Pertama, media-media di Indonesia menuding penyebab terjadinya tragedi Mina adalah akibat konvoi Putra Mahkota Arab Saudi. Akibat konvoi tersebut, jamaah haji tiba-tiba berhenti mendadak dan ini menyebabkan penumpukan jamaah, saling berdesak-desakan dan terjadilah tragedi Mina yang menelan ratusan korban jiwa. Spekulasi pertama ini muncul beberapa jam bahkan beberapa menit setelah kejadian. Darimana sumber asal muasal spekulasi pertama ini? Ternyata media-media di Indonesia itu mengambil sumber itu dari media ABNA, yang berkedudukan dan berafiliasi dengan Iran. ABNA sendiri disebutkan mengambil sumber dari media Libanon. Dan kita tahu ABNA sebagai media propaganda Iran yang menganut madzhab Syiah. Tidak heran, media ABNA ini begitu gencar mengkritik dan menyalahkan Arab Saudi atas tragedi Mina, yang merupakan lawan politiknya. Dari pemberitaan ABNA ini kemudian menyebar di Indonesia. Termasuk pemberitaan 28 petugas haji yang katanya dihukum pancung. Muslimin Aswaja berpikirlah cerdas karena media ABNA ini adalah salah satu bagian media propaganda milik Syiah. Jangan mau kita diadudomba oleh Syiah dengan menelan mentah-mentah pemberitaan mereka.

Mari kita lanjutkan ke spekulasi kedua....

Tidak mau ketinggalan dengan Syiah yang lebih dahulu menyebarkan propagandanya, media-media Wahabi di Indonesia pun ramai-ramai menebar fitnahnya. Media Wahabi menuding Syiah adalah penyebab tragedi Mina. Dikatakan media Wahabi, jamaah haji asal Iran tidak mematuhi instruksi atau aturan dalam berjalan menuju atau keluar tempat jumrah. Jamaah tidak disiplin sehingga terjadilah tragedi naas tersebut. Bahkan disebutkan ada videonya demi mendukung aksi fitnah Wahabi.

Darimana sumbernya? Media wahabi di Indonesia ternyata serentak pertama kali mengambil sumber dari situs SABQ, media berbahasa Arab dengan tajuk Arab Saudi Newspaper Online. Kami pun menelusuri media Sabq tersebut. Ternyata itu media abal-abal. Media online Sabq tidak ada alamat kontak yang jelas, hanya berupa kontak Form, banyak ditemukan link yang tidak dapat di klik,

bahkan banyak link-link yang kosong dengan halaman kosong, sampai link pencarian Search nya pun rusak tidak ditemukan form pencariannya. Masih percaya dengan media abal-abal ini? Media inilah yang menjadi mula-mula sumber pemberitan website Wahabi, yang berafiliasi dengan Wahabi Salafi Arab Saudi. Anda bisa lihat sendiri website-website wahabi salafi di Indonesia yang serempak ramai-ramai memberitakan kesalahan jamaah Iran. Padahal di media luar negeri ternama tidak ada satu pun pemberitaan tentang hal tersebut dan hanya ada di Indonesia. Unik bukan? Sama halnya dengan Syiah, berbagai cara pun dihalalkan oleh Wahabi. Dan kita sebagai muslim Aswaja harus cerdas, bahwa media-media wahabi di Indonesia adalah kaki tangan Arab Saudi yang menganut madzhab Salafi Wahabi. Jangan mau kita diadudomba oleh Wahabi.

Syiah dan Wahabi merupakan benalu yang ingin merusak Islam dari dalam, yang ingin meruntuhkan Islam ahlussunnah wal jamaah. Kedua sekte bentukan Yahudi ini mesti kita hindari dan jauhi. Namun, kita tetap harus mengedepankan akhlak dalam menghadapi Syiah dan Wahabi.

Kepada saudaraku, seluruh umat Islam Indonesia khususnya muslimin ahlussunnah wal jamaah (Aswaja), marilah kita jaga Islam di negeri kita. Waspadalah konflik Syiah vs Wahabi yang ingin diadopsi di Indonesia. Cukuplah konflik di negara Timur Tengah menjadi pelajaran bagi kita.

Ketahuilah tujuan dibenturkannya Syiah vs Wahabi di Indonesia adalah satu, ingin menghancurkan Islam Aswaja. Kita jangan mau termakan isu propaganda yang digencarkan media Syiah maupun Wahabi. Media Syiah seperti Arrahmahnews, IslamTimes, ABNA Indonesia, IRIB Indonesia, dll begitu brutalnya menyalahkan Arab Saudi sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab.

Sementara media Wahabi seperti Arrahmah, Voa-Islam, Nahimunkar, Panjimas, GemaIslam, Kiblat, Tabayyunnews, Islampos, PKS Piyungan, dll begitu ghuluwnya mendewa-dewakan "tuannya" Arab Saudi seolah negeri wahabi tersebut bersih dari kesalahan. Sampai sekarang, kedua media tersebut (yang berafiliasi dengan Syiah dan Wahabi), masih terus saling menuduh dan menyalahkan dengan membuat spekulasi-spekulasi baru, alasan baru, dan bukti pembenaran yang baru.

Saatnya kita dewasa menjadi muslim Aswaja yang cerdas, yang tidak mudah terbawa arus, tidak mudah ikut-ikutan media khususnya media Syiah dan Wahabi, dan tidak mudah menyalahkan meskipun dengan pihak yang kita benci. Cukuplah menjadi muslim Aswaja yang kuat, yang tidak sedikit-sedikit heboh dan kagetan. Stop menyebarkan berita-berita hoax, berita tidak jelas, berita fitnah, berita yang suka menuduh pihak lain dan merasa paling benar sendiri. Khususnya yang saat ini terjadi tentang tragedi Mina, stop menyebarkan berita yang menyalahkan pihak tertentu, hati-hatilah akan fitnah. Janganlah ikuti permainan iblis. Jadilah muslim Aswaja yang berakhlak seperti Sayyidina Rasulullah, bukan seperti Syiah Rafidhah dan Wahabi Salafi yang suka bermusuhan dan menebar kebencian dan fitnah.

Jaga ukhuwah umat Islam. Jaga Islam kita, jaga Islam Aswaja dan NKRI kita. Dan waspadalah terhadap kelompok yang ingin menebar konflik Syiah vs Wahabi di Nusantara. Jangan termakan yel-yel propaganda yang mengatakan "Syiah Bukan Islam" atau "Wahabi Takfiri" (Lihat:http://www.elhooda.net/…/bahaya-propaganda-yel-yel-syiah-b…/).
Bersama kita bisa menjaga Islam Aswaja.

INGATLAH INI SEMUA PERMAINAN SYIAH DAN WAHABI YANG INGIN MENGHANCURKAN ASWAJA. KITA SEBAGAI MUSLIM ASWAJA, SEBAIKNYA HINDARI MENYEBARKAN LINK WEBSITE SYIAH DAN WAHABI. DAN TIDAK PERLU KITA IKUT-IKUTAN MENCARI KESALAHAN DAN MENUDUH ORANG LAIN SEBAGAI PENYEBAB TRAGEDI MINA. ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA YANG MAHA TAHU SEGALA SESUATU.

Tetap ikuti jejak Guru-Guru kita, para Habaib kita, para Kiai kita, yang mengikuti akhlak Rasulullah. Kita doakan para jamaah haji di sana, baik yang telah wafat, yang sakit, yang luka-luka, tersesat, ataupun yang sehat wal afiyat agar selamat dunia akhirat.
Salam Ukhuwah....

SEBARKAN KEPADA SAUDARA-SAUDARA KITA MUSLIM ASWAJA

BACAAN AGAR TERHINDAR DARI GANGGUAN BINATANG BUAS

Sayyidil Habib Umar bin Hafidz berkata:


Para ulama mengatakan bahwa jika kita berada di tempat di mana ada ular, kalajengking atau makhluk berbahaya lainnya, kita harus membaca ayat berikut ini dan insya Allah, binatang atau hewan itu tidak akan membahayakan atau mengganggu kita,

سَلاَمٌ عَلٰى نُوْحٍ فِى الْعَالَمِيْنَ

Salamun 'ala Nuhin fil 'alamin
"Kesejahteraan/ kedamaian dilimpahkan atas Nuh di seluruh alam". (Quran Surat Ash-Shaffat (37:79)).

Hal ini karena hewan-hewan itu telah mengambil perjanjian dengan Nabi Nuh 'Alaihis Salam untuk tidak merugikan dan mengganggu siapa pun ketika mereka naik Bahtera Nabi Nuh 'Alaihis Salam.

KISAH NYATA: KETIKA HABIB UMAR BIN HAFIDZ DIHADANG BINATANG BUAS

Suatu saat al-Habib Umar bin Hafidz ingin melakukan perjalanan dakwah ke pedalaman Afrika. Ketika itu beliau ditemani oleh seorang muallaf bernama Khomis. Khomis adalah salah satu diantara orang-orang yang masuk Islam melalui perantara tangan al-Habib Ahmad Masyhur bin Thaha al-Haddad dan sering membantu kegiatan dakwah beliau selama di daerahnya.

Pedalaman Afrika yang ingin dikunjungi oleh al-Habib Umar harus melewati hutan belantara, yang mana hutan belantara Afrika terkenal akan hewan buasnya. Tapi dengan mantap Habib Umar bin Hafidz memberikan isyarat untuk segera berangkat.

Dimulailah perjalanan dakwah beliau. Sebelum masuk ke dalam hutan, beliau beserta rombongan dihentikan oleh beberapa orang polisi yang sedang berjaga di sebuah pos dekat dengan hutan yang ingin dilalui oleh al-Habib Umar. Mereka hendak memperingatan agar al-Habib Umar tidak memasuki hutan karena hari sudah malam. Ditakutkan beliau dan rombongan akan diserang oleh beberapa hewan buas yang keluar untuk mencari mangsa di saat malam tiba.

Al-Habib Umar pun keluar dari mobil yang ditumpanginya dan berdiri di samping mobil tersebut. Serta merta al-Habib Umar memerintahkan seseorang untuk menggelar tikar di dekat mobil dan memerintahkan rombongan untuk membaca Maulid al-Habsyi (Simthud Durar). Pembacaan maulid pun dimulai. Karena para polisi yang berjaga di pos itu beragama Kristen, mereka pun hanya bisa menonton dari kejauhan.

Setelah pembacaan maulid selesai, al-Habib Umar mendapat isyarat untuk melanjutkan perjalan malam itu juga. Para polisi itu tetap berusaha untuk mencegahnya, tapi al-Habib Umar bersikeras ingin melanjutkan perjalanannya. Para polisi pun kalah argumen dan berinisiatif untuk mengikuti al-Habib Umar dari belakang menggunakan mobil lain, takut kalau tejadi apa-apa dengan al-Habib Umar dan rombongan.

Di tengah perjalanan hal yang dikhawatirkanpun terjadi. Di depan mobil yang ditumpangi oleh al-Habib Umar, muncul seekor singa. Ketika itu al-Habib Umar duduk di kursi depan. Mulailah singa itu mengitari mobil tersebut. Walaupun demikian sang Habib tetap tenang, berbeda dengan rombongan lain yang mulai menunjukkan rasa ketakutannya.

Tak lama kemudian singa itu berhenti di depan jendela sebelah tempat duduk al-Habib Umar, lalu menaikkan kaki depannya ke atas jendela. Al-Habib Umar pun tetap tenang tanpa menunjukkan rasa ketakutan sedikitpun. Lalu beliau berkata kepada supir: “Turunkan jendela ini!”
Supir pun menjawab dengan ketakutan: “Ya Habib, ini singa!”

Tapi al-Habib Umar tetap ingin agar dia menurunkan jendela tersebut. Kaca jendela pun diturunkan. Suatu kejadian menakjubkan pun terjadi, al-Habib Umar mengajak bicara singa tersebut! “Hai singa! Kami ini adalah utusan Rasulullah Shollallohu 'Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam.”

Kemudian al-Habib Umar mengambil sebuah pisang dan memberikannya kepada singa itu. Singa yang biasanya makan daging, kali ini mau memakan pisang yang diberikan al-Habib Umar. Setelah memakan pisang itu, singa mengangguk-anggukkan kepalanya lalu pergi meninggalkan al-Habib Umar dan rombongan. Perjalanan pun kembali dilanjutkan. Tak lama kemudian al-Habib Umar dan rombongan sampai ke tempat tujuan.

Setelah menyaksikan kejadian yang luar biasa itu, para polisi yang sebelumnya beragama Kristen itupun ingin mengikrarkan diri mereka untuk masuk agama Islam. Ternyata kejadian yang mereka saksikan menjadi sebab hidayah Allah Swt. yang ingin mengembalikan mereka ke dalam pelukan Islam.

Kisah di atas disarikan dari tulisan KH Mukhlas Noer, Ketua Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, yang juga pernah disinggung oleh almarhum al-Habib Mundzir bin Fuad al-Musawa rahimahullah.

Sabtu, 03 Oktober 2015

TANDA-TANDA KEMUNCULAN FITNAH DAJJAL DI MADINAH AL-MUNAWWARAH

Tidak ada fitnah yang lebih besar melebihi dari fitnah Dajjal. Tiap tahun bertambahlah fitnah dan akan muncul fitnah lagi yang lebih dahsyat hingga akhirnya muncullah fitnah Dajjal. Kita tidak tahu kapan itu akan terjadi, tetapi Guru Mulia kita Sayyidil Habib Umar bin Hafidz pernah mengatakan bahwa siapa saja diantara kalian yang Allah panjangkan umurnya akan mendapatkan zaman tersebut (fitnah Dajjal).

alt

Terkait fitnah Dajjal ini, Habib Umar bin Hafidz berpesan dan agar disebarkan juga kepada saudara-saudara kita untuk membaca Al-Qur’an Surat Al-Kahfi sepuluh ayat pertama atau sepuluh ayat yang terakhir, dianjurkan agar dihafalkan sehingga bisa dibaca setiap hari. Khusus pada malam Jumat atau hari Jumat membaca Al-Qur’an Surat Al-Kahfi seluruhnya, tapi minimal kita hafal sepuluh ayat. Karena Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda bahwa barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama Surat Al-Kahfi maka ia akan aman dari fitnah Dajjal. Oleh karena itu, ajarkanlah kepada para wanita istri-istri kita, anak-anak kita, saudara-saudari kita, ajarkan kepada mereka. Kenapa? Karena kelak pada saat zaman kemunculan Dajjal, hampir seluruh penghuni di permukaan bumi ini akan kafir dan beriman kepada Dajjal. Disebabkan pada zaman itu cobaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala begitu besar, tidak ada air satu tetes pun yang turun dari langit, tidak ada hujan, tumbuhan pun tidak ada yang tumbuh, dan semua orang akan mengalami kelaparan. Saat itulah Dajjal akan membawa makanan, memerintahkan langit untuk turun hujan, memerintahkan tanah untuk menumbuhkan tanaman, sehingga orang-orang yang tidak kuat imannya akan mengikuti Dajjal. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari fitnah Dajjal.


Sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, kelak di akhir zaman Dajjal akan terus menyerang semua manusia dan semua tempat hingga sampailah Dajjal tiba di kota Madinah Al-Munawwah, akan tetapi Dajjal tidak bisa masuk ke dalamnya. Maka akan berguncanglah Madinah dengan 3 kali gempa. Sebelumnya Madinah tidak pernah gempa. Sepanjang Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam masuk ke Madinah Al-Munawwarah di saat hijrah sampai akhir zaman kota Madinah tidak akan pernah gempa terkecuali saat itu, yakni saat datangnya Dajjal di depan Madinah Al-Munawwarah. Pada saat itu Madinah akan mengalami gempa dengan 3 kali guncangan sehingga keluarlah semua orang kafir dan munafik. Maka berkata Imam Ibn Hajar di dalam kitabnya Fathul Baari bi Syarah Shahih Bukhari bahwa di saat itu semua Rasul mengatakan munafik, fasik, kafir, semuanya keluar dari Madinah kecuali orang–orang mukhlisin, yakni orang-orang yang mencintai Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam yang tidak akan bergeming dari Madinah Al-Munawwarah. Sebagaimana kita ketahui, sampai saat ini banyak orang musyrik, fasik, ada di Madinah dan mereka akan keluar di saat guncangan 3 kali sehingga mereka keluar mengikuti Dajjal. Pada saat itulah Dajjal membawa pasukannya mengepung Madinah Al-Munawwarah. Imam Ibn Hajar menukil salah satu hadits dalam kitabnya Fathul Baari bi Syarah Shahih Bukhari dengan sanad yang shahih bahwa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam menjelaskan, Dajjal itu berkata, “Itu masjid Muhammad, itu masjid Nabawi yang harus kita kuasai”. Dari kejauhan Dajjal sudah menunjuknya, kubah hijau masjidnya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam telah ditunjuk oleh Dajjal dan berkata, “Itu masjid Muhammad, itu masjid Muhammad, kita harus sampai kesana”. Lantas Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda sebagaimana riwayat Shahih Bukhari di saat itu Madinah mempunyai 7 pintu, dan disetiap pintunya dijaga oleh 2 malaikat sehingga Dajjal tidak bisa masuk ke dalamnya.
Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda, “Al-Masih Ad-Dajjal tidak akan memasuki Madinah yang pada saat itu memiliki 7 gerbang (pintu) yang disetiap gerbangnya akan dijaga oleh 2 malaikat (Shahih Bukhari).
Jika kita melihat peta Madinah Al-Munawwarah saat ini akan terlihat 7 jalan utama yang memasuki kota Madinah Al-Munawwarah. Ketujuh jalan tersebut adalah berasal dari Jeddah, Makkah, Rabigh, Bandara, Tabuk, dan 2 lagi dari wilayah sekitarnya. Lalu siapa yang memberi pengetahuan kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam mengenai kota Madinah Al-Munawwarah yang modern seperti sekarang ini sampai ada 7 pintu jalan utama?. Inilah salah satu bukti kebenaran Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam.
Gambar 1. Tujuh Pintu Masuk Kota Madinah (Google Maps)
Gambar 2. Tujuh Pintu Masuk Kota Madinah (Google Earth)
Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Syafiqq, dari Muhjin bin Adra, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda di hadapan orang banyak, “Hari Pembebasan, Hari Pembebasan, Hari Pembebasan!” dan mengulanginya 3 kali.

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam ditanya oleh salah seorang sahabat, “Apakah Hari Pembebasan itu?” Dijawab, “Dajjal (penipu pada akhir zaman), Dajjal akan datang, memanjat dan menetap di atas Jabal Habsyi, melihat ke arah Madinah dan bertanya kepada para pengikutnya; ‘Adakah Anda melihat Istana Putih itu?

Itulah Masjid Muhammad’.” Kemudian Dajjal akan coba mendekati Kota Madinah dan mencari jalan di setiap sudut. Tetapi malaikat menghalanginya dengan pedang. Dan Dajjal akan sampai ke tanah lapang al-Jurf dan membuat kemah. Madinah akan bergetar sebanyak 3 kali dan akan ada orang munafik lelaki atau wanita keluar untuk menyertai Dajjal. Ini adalah hari pembersihan.” (Syaikh Musthafa al-‘Adawi dalam Sahih al-Musnad, Hadis al-Fitan).
Kemudian dalam sebuah hadits lain disebutkan bahwasanya Abu Said meriwayatkan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda, “Dajjal akan tiba dan dia terlarang untuk memasuki Madinah. Dia akan tinggal di sebuah daerah bergaram di sekitar Madinah”. (Shahih Bukhari).
Dalam riwayat lainnya juga disebutkan, dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda, “Dajjal akan datang di suatu tempat dekat Madinah dan kemudian bergoncanglah Madinah tiga kali sehingga semua orang kafir dan munafik keluar dari Madinah dan menuju kepadanya (Shahih Bukhari).
Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda, “Dajjal akan mendaki gunung dan melihat ke arah kota Madinah. Kemudian dia akan megatakan kepada para pengikutnya, ‘Kalian melihat Istana Putih itu? Itu adalah masjidnya Ahmad'” (Hakim dalam Mustadrak Shahih sesuai syarat dari Imam Muslim).
Kini, di pinggiran kota Madinah tepatnya di Jabal Habsyi sekitar 7km dari Madinah Al-Munawarah telah berdiri sebuah bangunan megah yang didirikan oleh Raja Arab Saudi. Bangunan tersebut dikenal dengan nama resmi “Royal Palace” atau “Kingdom Palace” atau Istana Kerajaan, tetapi penduduk setempat menyebutnya sebagai “Dajjal Palace” atau Istana Dajjal. Banyak ulama mengatakan bahwa bangunan tersebut dibangun di atas Gunung Bergaram sebagaimana telah diceritakan oleh Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam.
Gambar 3. Kingdom Palace di Jabal Habsyi (tampak samping), terletak 7 km dari kota Madinah Al-Munawwarah
Gambar 4. Kingdom Palace di Jabal Habsyi (tampak atas), terletak 7 km dari kota Madinah Al-Munawwarah
Gambar 5. Kingdom Palace di Jabal Habsyi (tampak atas), terletak 7 km dari kota Madinah Al-Munawwarah, Arab Saudi
Dan jika kita lihat dari Istana Kerajaan (Kingdom Palace) yang berada di atas Jabal Habsyi maka Masjid Nabawi berada lurus di timur

Istana tersebut. Kita pun telah melihat sekarang ini Masjid Nabawi tampak sangat besar dan megah juga indah bagaikan Istana Putih seperti yang diceritakan oleh Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam. Padahal pada saat Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam mengucapkan hadits di atas saat itu

Masjid Nabawi masih sangat sederhana yang hanya terbuat dari lumpur basah berwarna kecoklatan dan juga batu bata, tidak seperti sekarang yang sangat megah bak Istana. Darimana Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam mendapatkan pengetahuan tersebut? Inilah salah satu tanda bukti kebenaran Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam yang telah nyata.
Gambar 6. Kingdom Palace di atas Jabal Habsyi (tanda panah merah) dan White Palace/ Istana Putih (Masjid Nabawi) di Madinah Al-Munawwarah
Gambar 7. Tampak Masjid Nabawi (Lingkaran Merah) yang Dilihat dari Kingdom Palace di Jabal Habsyi
Sebagai gambaran dan info lebih lanjut terkait Dajjal, Jabal Habsyi, dan Masjid Nabawi Madinah, silahkan lihat beberapa video yang telah disediakan dibawah:
VIDEO 1. ISTANA DAJJAL, JABAL HABSYI DAN MASJID NABAWI MADINAH
VIDEO 2. FITNAH DAJJAL DAN KOTA MADINAH AL-MUNAWWARAH
VIDEO 3. PENAMPAKAN ISTANA KERAJAAN/ ISTANA DAJJAL DI JABAL HABSYI (AMATIR)
VIDEO 4. PENAMPAKAN ISTANA KERAJAAN/ ISTANA DAJJAL DI JABAL HABSYI (GOOGLE EARTH)
Sudah siapkah kita menghadapi kedatangan Dajjal? Wallohu a’lam bisshowab…